Hak dan Kewajiban Masyarakat :

Masyarakat Desa berhak:

  1. meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
  3. menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  4. memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi:
    a. Kepala Desa;
    b. perangkat Desa;
    c. anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau
    d. anggota lembaga kemasyarakatan Desa.
  5. mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.

Masyarakat Desa berkewajiban:

  1. membangun diri dan memelihara lingkungan Desa;
  2. mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang baik;
  3. mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa;
  4. memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan
  5. berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa.

<<< Hak dan Kewajiban Desa >>>

 

Cari Halaman

.