Sulitnya Menjadi Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di Desa
Dalam melaksanakan suatu kegiatan pengadaan barang/jasa pada lingkup Pemerintah desa, sesuai Peraturan Bupati Banyumas No. 21 Tahun 2015, Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKDes) menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang secara garis besar mempunyai tugas dan tanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh sekretaris, dan anggota sebagai penanggung jawab teknis baik pengadaan maupun pekerjaan.
Seorang Ketua TPK harus bekerja efesien dan efektif atau bersifat teknis taktis agar kegiatan berjalan dengan sukses. Akan tetapi pada praktek dilapangan banyak sekali kendala yang salah satu kendala terbesarnya adalah dari segi organisasi.
Baca juga : Tugas Pokok dan Kewenangan TPK Desa
Sesuai sifatnya yang teknis dan taktis dari segi organisasi, seorang Ketua TPK ibarat Pimpinan Proyek (Pimpro) harus mampu mengorganisir anggotanya sedemikian rupa sehingga semua anggota TPK bergerak aktif bahu membahu melaksanakan tugasnya.
Berikut beberapa kendala Ketua TPK dari segi organisasi tim :
- Seluruh atau beberapa anggota Tim tidak patuh terhadap instruksi dan petunjuk yang diberikan oleh Ketua, bahkan ada yang berani melawannya.
- Seluruh atau beberapa anggota Tim secara SDM tidak menguasai bidang tugas yang telah menjadi tanggungjawabnya.
- Lemahnya koordinasi baik dengan Kepala Desa maupun antar anggota yang salah satu anggotanya berasal dari Pelaksana Teknis biasanya seorang Kepala Seksi atau Kepala Dusun, dimana seorang anggota merasa tinggi hati sehingga ada perasaan gengsi untuk mematuhi Ketua yang jabatannya hanya sebagai Kepala Urusan (KAUR).
- SDM seorang ketua TPK terbatas dikarenakan kurangnya Pelatihan dan bimbingan teknis dari lembaga yang menguasai teknis pengadaan barang/jasa.
Demikian beberapa kendala yang harus dihadapi oleh seorang Ketua TPK dari segi organisasi, dan masih banyak sekali kendala lainnya dilapangan yang harus dilalui demi suksesnya kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Desa.
(Sumber : www.banjaranyar.desa.id)
.
Komentar