SisKeuDes, Si "Dungu" Yang Ingin Membantu : Sebuah Tanggapan
Banjaranyar,12-11-2017 | Pada bulan yang lalu (Oktober 2017) ada pihak yang memandang sebelah mata terhadap Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SisKeuDes) yang dituangkan dalam sebuah tulisan dengan judul Sistem Keuangan Desa (SisKeuDes), Perangkat "Dungu" Yang Membunuh Hakekat, bahkan sempat diviralkan lewat media sosial dengan postingan "SISTEM KEUANGAN DESA : PERANGKAT DUNGU YANG MEMBUNUH HAKEKAT".
Berikut beberapa tanggapan yang barangkali dapat memberikan pencerahan dan tidak membuat bingung para Perangkat Desa sebagai operator Aplikasi SisKeuDes, sehubungan di TA. 2018 desa-desa di Kabupaten Banyumas wajib untuk menggunakan Aplikasi SisKeuDes. Tanggapan didasarkan pada pengalaman praktik langsung penggunaan panatausahaan untuk TA. 2017 di Pemerintah Desa Banjaranyar Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah :
- Keluhan SisKeuDes tidak bisa digunakan karena tidak ada jaringan internet. Saya bingung dengan tulisan tentang keluhan tersebut, karena SisKeuDes untuk saat ini masih versi offline, dengan mendasari beberapa alasan ditingkat desa tentang infrastruktur jaringan internet. Dengan keluhan tersebut, berarti antara yang mengeluh dan yang menulis keluhan sama-sama "songong", dan saya pastikan keduanya belum mempraktikkaan SisKeuDes di desanya. Walaupun belum bisa online secara internet, untuk praktek di Pemerintah Desa Banjaranyar telah diseting dengan sistim LAN untuk akses data basenya, sehingga keamanan data cukup terjamin, dan masing-masing PTPKD dapat membuat SPP secara mandiri serta dapat melihat sumber dana yang telah masuk di Bank BKK, yang ini tugas Bendahara Desa dalam penginputan Penerimaan Bank. Kedepan barangkali Aplikasi SisKeuDes dapat dikembangkan dengan versi online.
- SisKeuDes membuat dehumanisasi, alias tidak memanusiakan manusia dan merupakan pemuas hasrat rezim kekuasaan keuangan. Tulisan tersebut sangat tidak relevan, sepengetahuan saya Siskeudes telah built in SPI, sehingga tindakan manipulasi ataupun upaya membuat pertanggungjawaban yg tidak otentik dapat ditekan dan diminimalisir. Aplikasi SisKeuDes hadir untuk mengatasi keruwetan laporan antara BKU, Buku Bank, BKPK dan Realisasi Anggaran. Laporan tersebut sudah otomatis terbuat cukup dengan Input Penatausahaan dengan teliti dan benar. Pandangan SisKeuDes adalah merupakan "paksaan" sangat tidak pas, bahkan untuk pembuatan parameter kegiatan, pihak Satgas Kabupaten melakukannya dengan cara musyawarah yang diwakili oleh pihak desa dan kecamatan (saya ikut didalamnya).
- Banyak APBDesa yang dimasukkan ke dalam aplikasi tetapi mental ditolak karena item-item belanja dan pembiayaan APBDesa tidak dikenal oleh kodifikasi. Desa dipaksa mengubah APBDesa baik kategori minor bahkan mayor. Dalam praktek dilapangan untuk APBDes Pemerintah Desa Banjaranyar TA. 2017 tidak ada satupun kegiatan yang mental alias ditolak oleh Aplikasi SisKeuDes, bahkan ada beberapa parameter kegiatan yang tidak dipakai, sehubungan di desa saya tidak ada kegiatan tersebut. Dan untuk tahun 2018, parameter kegiatan di beri tambahan untuk Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Demikian tiga tanggapan dari saya selaku pengguna langsung Aplikasi SisKeuDes TA. 2017. Mohon untuk desa desa yang lain dapat memanfaatkan Aplikasi tersebut. Jangan diartikan sebagai suatu paksaan tapi dengan niatan akan melaksanakan Tata Kelola Keuangan Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hal ini Permendagri No. 113 Tahun 2014 dan Perbup No. 15 Tahun 2015. Saya pastikan, yang ada bukan keruwetan akan tapi kemudahan dalam membuat penatausahaan. (Admin/Sukirso).
.
Komentar